Laman

Rabu, 25 Agustus 2010

Kegiatan Pendaftaran Tanah

  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
  2. Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
  3. Pemberian surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar