Hukum Agraria
Laman
Rabu, 25 Agustus 2010
Kegiatan Pendaftaran Tanah
Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
Pemberian surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar