- Prinsip Nasionalitas
- Prinsip Pengakuan Terdahulu
- Prinsip Kepentingan Umum
- Prinsip Penyesuaian pada aturan konversi
- Status Quo Hak-hak terdahulu
Status Quo hak-hak terdahulu maksudnya adalah: Bahwa dengan berlakunya UUPA tidak dibenarkan lagi menerbitkan hak-hak atas tanah baik berdasarkan hukum adat maupun hukum perdata barat, jika hak-hak demikian dimohonkan konversi maka permohonannya harus ditolak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar