Laman

Selasa, 24 Agustus 2010

Prinsip-Prinsip Dasar Konversi Hak Atas Tanah

  1. Prinsip Nasionalitas
  2. Prinsip Pengakuan Terdahulu
  3. Prinsip Kepentingan Umum
  4. Prinsip Penyesuaian pada aturan konversi
  5. Status Quo Hak-hak terdahulu
Status Quo hak-hak terdahulu maksudnya adalah: Bahwa dengan berlakunya UUPA tidak dibenarkan lagi menerbitkan hak-hak atas tanah baik berdasarkan hukum adat maupun hukum perdata barat, jika hak-hak demikian dimohonkan konversi maka permohonannya harus ditolak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar