- Sederhana, Pendaftaran Tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah
- Aman, dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa Pendaftaran Tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri
- Terjangkau, dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah, pelayanan yang diberikan dalam rangka pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan
- Mutakhir, yaitu dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam memelihara datanya, data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir
- Terbuka, dimaksudkan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data pendaftaran tanah yang benar setiap saat
Menurut Prof. Dr. AP Parlindungan,SH asas Pendaftaran Tanah meliputi:
- Torrens System
- Asas Negatif
- Asas Publisitas
- Asas Spesialitas
- RechtsKadaster
- Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum
- Pemastian Lembaga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar