Laman

Selasa, 24 Agustus 2010

Prinsip-Prinsip Pendaftaran Tanah

  1. Sederhana, Pendaftaran Tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah
  2. Aman, dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa Pendaftaran Tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri
  3. Terjangkau, dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah, pelayanan yang diberikan dalam rangka pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan
  4. Mutakhir, yaitu dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam memelihara datanya, data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir
  5. Terbuka, dimaksudkan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data pendaftaran tanah yang benar setiap saat
Menurut Prof. Dr. AP Parlindungan,SH asas Pendaftaran Tanah meliputi:
  1. Torrens System
  2. Asas Negatif
  3. Asas Publisitas
  4. Asas Spesialitas
  5. RechtsKadaster
  6. Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum
  7. Pemastian Lembaga

Tidak ada komentar:

Posting Komentar