Laman

Selasa, 24 Agustus 2010

Sifat-sifat hak tanggungan & Cara pemberiannya

Sifat-Sifat:
  1. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya
  2. Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.
  3. Memenuhi azas spesialitas & publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga & memberikan kepastian hukum kepada pihak pihak yang berkepentingan
  4. Mudah & pasti pelaksanaan eksekusinya
Cara Pemberiannya:
  1. Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
  2. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan

2 komentar: