- Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
- Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar
- Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.
Laman
Selasa, 24 Agustus 2010
Tujuan Pendaftaran Tanah (Pasal 3 PP no 24/1997)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar