Laman

Selasa, 24 Agustus 2010

Tujuan Pendaftaran Tanah (Pasal 3 PP no 24/1997)

  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
  2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar