Laman

Selasa, 24 Agustus 2010

Wewenang Hak Menguasai Negara

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi,air dan ruang angkasa
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan hukum mengenai bumi,air dan ruang angkasa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar