Laman

Rabu, 03 September 2014

Kadaster dalam pendaftaran tanah

Kadaster merupakan sistem perekaman hak tanah yang termasuk dalam satu bagian dengan sistem informasi tanah

dilihat dari tujuannya, kadaster terbagi atas:

  1. juridicial cadaster, lebih mengenai perekaman atas kepemilikan tanah sebagai alas hak oleh seseorang
  2. fiscal cadaster, tujuan perekaman untuk menilai harga dari tanah
  3. land use cadaster, perekaman mengenai kegunaan tanah tersebut
  4. multipurpose cadaster, perekaman yang lebih lengkap, menyediakan informasi yang lebih banyak mengenai tanah tersebut

Rabu, 02 Oktober 2013

Sistem perekaman Hak

ada 3 macam yaitu:

  1. Private Conveyancing;
  2. The registration of deeds; dan
  3. The registration of title

Rabu, 25 Agustus 2010

Kegiatan Pendaftaran Tanah

  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
  2. Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
  3. Pemberian surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Selasa, 24 Agustus 2010

Sifat-sifat hak tanggungan & Cara pemberiannya

Sifat-Sifat:
  1. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya
  2. Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.
  3. Memenuhi azas spesialitas & publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga & memberikan kepastian hukum kepada pihak pihak yang berkepentingan
  4. Mudah & pasti pelaksanaan eksekusinya
Cara Pemberiannya:
  1. Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
  2. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan

Wewenang Hak Menguasai Negara

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi,air dan ruang angkasa
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan hukum mengenai bumi,air dan ruang angkasa

Beda Pembatalan Hak dan Pencabutan Hak

Pembatalan Hak adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pencabutan Hak adalah Tindakan hukum yang dilakukan oleh yang berwenang yang mengakibatkan hapusnya hak atas tanah, Pencabutan hak dilakukan untuk kepentingan umum dengan membayar ganti rugi

Tujuan Pendaftaran Tanah (Pasal 3 PP no 24/1997)

  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
  2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.