dilihat dari tujuannya, kadaster terbagi atas:
- juridicial cadaster, lebih mengenai perekaman atas kepemilikan tanah sebagai alas hak oleh seseorang
- fiscal cadaster, tujuan perekaman untuk menilai harga dari tanah
- land use cadaster, perekaman mengenai kegunaan tanah tersebut
- multipurpose cadaster, perekaman yang lebih lengkap, menyediakan informasi yang lebih banyak mengenai tanah tersebut