1. Prinsip kesatuan Hukum Agraria untuk seluruh wilayah RI
2. Penghapusan pernyataan domain
3. Fungsi sosial hak atas tanah
4. Pengakuan Hukum Agraria Nasional berdasar hukum adat & pengakuan eksistensi dari hak ulayat
5. Persamaan derajat sesama WNI & antara laki laki dan wanita
6. pelaksanaan reforma hubungan antara manusia (Indonesia)
7. Rencana umum penggunaan, persediaan, pemeliharaan Bumi, Air dan Ruang Angkasa
8. Prinsip Nasionalitas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar