Laman

Senin, 23 Agustus 2010

Filosofi dasar UUPA

1. Prinsip kesatuan Hukum Agraria untuk seluruh wilayah RI
2. Penghapusan pernyataan domain
3. Fungsi sosial hak atas tanah
4. Pengakuan Hukum Agraria Nasional berdasar hukum adat & pengakuan eksistensi dari hak ulayat
5. Persamaan derajat sesama WNI & antara laki laki dan wanita
6. pelaksanaan reforma hubungan antara manusia (Indonesia)
7. Rencana umum penggunaan, persediaan, pemeliharaan Bumi, Air dan Ruang Angkasa
8. Prinsip Nasionalitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar