Laman

Selasa, 24 Agustus 2010

Beda Pembatalan Hak dan Pencabutan Hak

Pembatalan Hak adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pencabutan Hak adalah Tindakan hukum yang dilakukan oleh yang berwenang yang mengakibatkan hapusnya hak atas tanah, Pencabutan hak dilakukan untuk kepentingan umum dengan membayar ganti rugi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar