- meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan & keadilan bagi negara& rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil & makmur
- meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan & kesederhanaan hukum pertanahan
- meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar