Laman

Selasa, 24 Agustus 2010

Prinsip-Prinsip Dasar Konversi Hak Atas Tanah

  1. Prinsip Nasionalitas
  2. Prinsip Pengakuan Terdahulu
  3. Prinsip Kepentingan Umum
  4. Prinsip Penyesuaian pada aturan konversi
  5. Status Quo Hak-hak terdahulu
Status Quo hak-hak terdahulu maksudnya adalah: Bahwa dengan berlakunya UUPA tidak dibenarkan lagi menerbitkan hak-hak atas tanah baik berdasarkan hukum adat maupun hukum perdata barat, jika hak-hak demikian dimohonkan konversi maka permohonannya harus ditolak

Prinsip-Prinsip Pendaftaran Tanah

  1. Sederhana, Pendaftaran Tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah
  2. Aman, dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa Pendaftaran Tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri
  3. Terjangkau, dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah, pelayanan yang diberikan dalam rangka pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan
  4. Mutakhir, yaitu dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam memelihara datanya, data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir
  5. Terbuka, dimaksudkan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data pendaftaran tanah yang benar setiap saat
Menurut Prof. Dr. AP Parlindungan,SH asas Pendaftaran Tanah meliputi:
  1. Torrens System
  2. Asas Negatif
  3. Asas Publisitas
  4. Asas Spesialitas
  5. RechtsKadaster
  6. Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum
  7. Pemastian Lembaga

Senin, 23 Agustus 2010

Tujuan UUPA

  1. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan & keadilan bagi negara& rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil & makmur
  2. meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan & kesederhanaan hukum pertanahan
  3. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat

Filosofi dasar UUPA

1. Prinsip kesatuan Hukum Agraria untuk seluruh wilayah RI
2. Penghapusan pernyataan domain
3. Fungsi sosial hak atas tanah
4. Pengakuan Hukum Agraria Nasional berdasar hukum adat & pengakuan eksistensi dari hak ulayat
5. Persamaan derajat sesama WNI & antara laki laki dan wanita
6. pelaksanaan reforma hubungan antara manusia (Indonesia)
7. Rencana umum penggunaan, persediaan, pemeliharaan Bumi, Air dan Ruang Angkasa
8. Prinsip Nasionalitas