Laman

Rabu, 25 Agustus 2010

Kegiatan Pendaftaran Tanah

  1. Pengukuran, pemetaan dan pembukuan tanah
  2. Pendaftaran hak atas tanah dan peralihan hak-hak tersebut
  3. Pemberian surat tanda bukti yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat

Selasa, 24 Agustus 2010

Sifat-sifat hak tanggungan & Cara pemberiannya

Sifat-Sifat:
  1. Memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahulu kepada pemegangnya
  2. Hak Tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada.
  3. Memenuhi azas spesialitas & publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga & memberikan kepastian hukum kepada pihak pihak yang berkepentingan
  4. Mudah & pasti pelaksanaan eksekusinya
Cara Pemberiannya:
  1. Pemberian Hak Tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang tersebut.
  2. Pemberian Hak Tanggungan dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Apabila obyek Hak Tanggungan berupa hak atas tanah yang berasal dari konversi hak lama yang telah memenuhi syarat untuk didaftarkan akan tetapi pendaftarannya belum dilakukan, pemberian Hak Tanggungan dilakukan bersamaan dengan permohonan pendaftaran hak atas tanah yang bersangkutan

Wewenang Hak Menguasai Negara

  1. Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi,air dan ruang angkasa
  2. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa
  3. Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan perbuatan hukum mengenai bumi,air dan ruang angkasa

Beda Pembatalan Hak dan Pencabutan Hak

Pembatalan Hak adalah pembatalan keputusan pemberian suatu hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
Pencabutan Hak adalah Tindakan hukum yang dilakukan oleh yang berwenang yang mengakibatkan hapusnya hak atas tanah, Pencabutan hak dilakukan untuk kepentingan umum dengan membayar ganti rugi

Tujuan Pendaftaran Tanah (Pasal 3 PP no 24/1997)

  1. Untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar, agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan
  2. Untuk menyediakan informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan, agar dengan mudah dapat memperoleh data yang diperlukan dalam mengadakan perbuatan hukum mengenai bidang tanah dan satuan rumah susun yang sudah terdaftar
  3. Untuk terselenggaranya tertib administrasi pertanahan.

Prinsip-Prinsip Dasar Konversi Hak Atas Tanah

  1. Prinsip Nasionalitas
  2. Prinsip Pengakuan Terdahulu
  3. Prinsip Kepentingan Umum
  4. Prinsip Penyesuaian pada aturan konversi
  5. Status Quo Hak-hak terdahulu
Status Quo hak-hak terdahulu maksudnya adalah: Bahwa dengan berlakunya UUPA tidak dibenarkan lagi menerbitkan hak-hak atas tanah baik berdasarkan hukum adat maupun hukum perdata barat, jika hak-hak demikian dimohonkan konversi maka permohonannya harus ditolak

Prinsip-Prinsip Pendaftaran Tanah

  1. Sederhana, Pendaftaran Tanah dimaksudkan agar ketentuan-ketentuan pokoknya maupun prosedurnya dengan mudah dapat dimengerti oleh pihak-pihak yang berkepentingan, terutama para pemegang hak atas tanah
  2. Aman, dimaksudkan untuk menunjukkan, bahwa Pendaftaran Tanah perlu diselenggarakan secara teliti dan cermat sehingga hasilnya dapat memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan tujuan pendaftaran tanah itu sendiri
  3. Terjangkau, dimaksudkan keterjangkauan bagi pihak-pihak yang memerlukan, khususnya dengan memperhatikan kebutuhan dan kemampuan golongan ekonomi lemah, pelayanan yang diberikan dalam rangka pendaftaran tanah harus bisa terjangkau oleh para pihak yang memerlukan
  4. Mutakhir, yaitu dimaksudkan kelengkapan yang memadai dalam pelaksanaannya dan kesinambungan dalam memelihara datanya, data yang tersedia harus menunjukkan keadaan yang mutakhir
  5. Terbuka, dimaksudkan masyarakat dapat memperoleh keterangan mengenai data pendaftaran tanah yang benar setiap saat
Menurut Prof. Dr. AP Parlindungan,SH asas Pendaftaran Tanah meliputi:
  1. Torrens System
  2. Asas Negatif
  3. Asas Publisitas
  4. Asas Spesialitas
  5. RechtsKadaster
  6. Kepastian Hukum dan Perlindungan Hukum
  7. Pemastian Lembaga

Senin, 23 Agustus 2010

Tujuan UUPA

  1. meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawa kemakmuran, kebahagiaan & keadilan bagi negara& rakyat tani, dalam rangka masyarakat adil & makmur
  2. meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan & kesederhanaan hukum pertanahan
  3. meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat

Filosofi dasar UUPA

1. Prinsip kesatuan Hukum Agraria untuk seluruh wilayah RI
2. Penghapusan pernyataan domain
3. Fungsi sosial hak atas tanah
4. Pengakuan Hukum Agraria Nasional berdasar hukum adat & pengakuan eksistensi dari hak ulayat
5. Persamaan derajat sesama WNI & antara laki laki dan wanita
6. pelaksanaan reforma hubungan antara manusia (Indonesia)
7. Rencana umum penggunaan, persediaan, pemeliharaan Bumi, Air dan Ruang Angkasa
8. Prinsip Nasionalitas